PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kelahiran masyarakat sekaligus mendapatkan, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak)

Permohonan Akta Kelahiran Anak (usia 0 – 60 hari), persyaratannya

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat di download di sini
  3. Asli surat keterangan  kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran dan 2 lembar fotocopy
  4. Asli lembar buku KIA (surat keterangan lahir) halaman 32/33 yang sudah ditandatangani penolong kelahiran dan kedua saksi 1 lembar asli dan 2 lembar fotocopy
  5. Fotocopy akta perkawinan / surat nikah  dilegalisir 3 lembar
  6. Fotocopy KTP orang tua masing masing 4 lembar
  7. Asli KK orang tua dan 3 lembar fotocopy
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi pelaporan masing masing 2 lembar
  9. Surat kuasa bermatarai Rp 10.000 apabila dilaporkan orang lain, Formulir surat kuasa dapat di download di sini
  10. Fotocopy akta kelahiran orang tua (apabila memiliki)
  11. Mengisi formulir permohonan KIA , untuk ormulir permohonan KIA dapat di download di sini

Permohonan Akta Kelahiran Terlambat (berusia lebih dari 2 bulan), persyaratannya

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat di download di sini
  3. Asli surat keterangan  kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran dan 2 lembar fotocopy
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) apabila tidak bisa melampirkan asli surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran, untuk formulirnya dapat di download di sini
  5. Asli lembar buku kesehatan ibu dan anak KIA halaman 23 yang sudah ditandatangani penolong kelahiran khusus kelahiran tahun 2011 ke atas
  6. Fotocopy Ijazah (TK/SD/SMP/SMA) apabila memiliki
  7. Fotocopy akata nikah / akta perkawinan orang tua apabila dilahirkan dalam ikatan perkawinan 3 lembar legalisir
  8. Fotocopy akta perceraian apabila orang tuanya sudah bercerai 3 lembar legalisir
  9. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua 3 lembar
  10. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi pelaporan masing masing 2 lembar
  11. Surat kuasa bermatarai Rp 10.000 apabila dilaporkan orang lain, Formulir surat kuasa dapat di download di sini
  12. Mengisi formulir permohonan KIA , untuk ormulir permohonan KIA dapat di download di sini

Catatan

Untuk tempat kelahiran dirumah , pengajuan akta kelahiran menggunakan blanko F.2.01 (formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI) dan diisi sesuai dengan kebutuhan saja sesuai dengan pengurusan Kelahiran, untuk blanko F.2.01 dapat di download di sini